Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jenis Produk Ranitidin Diperintahkan BPOM RI Ditarik dari Peredaran

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Oktober 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima surat edaran dari BPOM RI mengenai penarikan produk ranitidin yang terkontantaminasi N -Nitrosodimethylamine (NDMA) dari peredaran. 

"Hasil uji lab dari BPOM itu produk ranitidin sediaan sirup dan injeksi," ujar Kepala BPOM Kobar Kodon Tarigan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ia menyampaikan, jika dalam penarikan ada yang perintah dan ada yang dilakukan sukarela dari pabrik obat.

"Jadi dilakukan penarikan oleh perusahaan bersama BPOM untuk di uji lab, guna memastikan apakah baik untuk kesehatan atau tidak," ungkapnya.

Berikut lampirannya dari BPOM RI:

Pertama, yang diperintah untuk ditarik, nama obat ranitidin cairan injeksi 25 mg/mL. 

Nomor bets produk beredar : 

95486 160 s/d 190

06486 001 s/d 008

16486 001 s/d 051

26486 001 s/d 018.

Pemegang izin edar: PT Phapros Tbk.

Penarikan Sukarela : 

-Zantac Cairan Injeksi 25 mg/ml. Nomor bets produk beredar : GP4Y, JG9Y, XF6E. Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome indonesia.

-Rinadin Sirup 75 mg/5mL.

Nomor bets produk beredar :

0400518001

0400718001

0400818001

Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab.

-Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL

Nomor bets produk beredar

BF 17I 008

Pemegang izin edar: PT Indofarma.

-Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL.

Nomor bets produk beredar: BF 17I 009 s/d 021.

Pemegang izin edar: PT Indofarma.

Berita Terbaru