Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tilang Polisi

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 09 Oktober 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aturan tertib berlalulintas berlaku untuk siapa saja, termasuk kepada polisi. Kali ini salah satu anggota Polda Kalteng kena tilang dalam operasi rutin yang digelar bersama Dinas Pendapatan Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Rabu 9 Oktober 2019.

"Agar memberikan contoh kepada masyarakat tentang ketertiban berlalulintas, mau polisi atau siapapun kita tetap melakukan penilangan. Karena aturan harus ditegakan," ujar Dirlantans Polda Kalteng Kombes Jafar Sodiq melalui Paur Keu Ditlantas Iptu Agus saat di lokasi penilangan.

Lanjutnya, kalau lengkap dan tertib itu nilai plus, tapi kalau tidak tetap ditahan kendaraannya.

Dia mengatakan setelah ditahan dan diperiksa, anggota kepolisian yang menggunakan motor N-Max ini ternyata patuh atau memiliki kelengkapan surat kendaraan, sehingga kendaraannya tidak ditahan, namun cuma dapat surat tilang.

"Terima kasih ya karena sudah memberikan panutan untuk masyarakat dan menghilangkan pandangan negatif bahwa polisi juga bisa ditilang," ujarnya.

Lanjutnya, sebagai aparat kepolisian memang mau tidak mau harus memberikan contoh yang baik terkait dengan kelengkapan surat kendaraan dan SIM. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru