Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki di Kotawaringin Timur Produksi Minuman Keras Sendiri Lalu Dijual Rp 110 Ribu per Dus

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HFy, 47, mengaku memproduksi sendiri arak yang dia jual. Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 9 Oktober 2019.

Kepada jaksa, tersangka mengaku diamankan pada Senin, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Km 27, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah petugas dari Polsek Ketapang, ditemukan 42 dus atau 1.008 botor minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol ukuran 620 ml.

"Berkas tahap II sudah kita terima dan tersangka kita tahan dititipkan di Lapas Sampit," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto.

Tersangka mengaku membuat arak dengan cara menyiapkan sebuah tong besar yang diisi lima karung beras merah dicampur dengan lima ons ragi.

Bahan itu diaduk rata selama tiga hari kemudian dicampur dengan 25 kg gula pasir. Campuran itu dibiarkan selama delapan hari. Setelah itu hasil fragmentasi dimasak dan disuling.

Hasil sulingan itu jadi arak yang dikemas dan dijual oleh warga Gang Patra, Jalan Mangga, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 204, Ayat (1), KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru