Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Tidak Bisa Asal Ajukan Mutasi Ke Luar Daerah

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 10 Oktober 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak bisa asal ajukan mutasi ke luar daerah. ASN yang bersangkutan ketika ingin mengajukan mutasi wajib memiliki alasan yang cukup kuat sebagai bahan pertimbangan. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin mengatakan, pihaknya tak akan menghalangi ASN jika memang ingin pindah tugas ke luar daerah. Namun, alasan dari yang bersangkutan pindah itu harus bisa dipertanggung jawabkan. 

"Pindah tugas ke luar daerah ini tak mudah. Ada hal-hal yang memang harus dipenuhi. Bukan karena kami yang menghalang-halangi," kata Saripudin, Kamis 10 Oktober 2019. 

Ia menambahkan, ASN itu ketika dilantik tentu sudah diambil sumpah dan janjinya. Salah satunya siap ditugaskan dimana saja. 

"Termasuk ASN itu minimal lima tahun ditempat tugas yang lama, baru bisa mengajukan pindah ke tempat tugas yang baru," beber dia. 

Saripudin mengungkapkan, contoh jika memang alasannya karena suami atau istri pindah kerja ke luar daerah, maka mungkin itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Kalau hanya alasan karena tidak betah, tidak nyaman dan sejenisnya itu tidak bisa. 

"Itu bukan dijadikan suatu alasan untuk pindah. Dalam bekerja itu pasti ada suasana nyaman dan tidaknya. Bukan hanya ASN, semua pekerjaan juga demikian," tegas Saripudin. (M.BADARUDIN/B-2)

Berita Terbaru