Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Oktober 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara kembali menetapkan  JE laki-laki berusia 65 tahun sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu, Kecamatan Sukamara.

"Penangkapan bermula saat anggota kami patroli rutin karhutla pada 8 Oktober 2019. Saat patroli itu, anggota kami melihat tersangka sedang melaksanakan aktivitas membakar lahan," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Kapolres, lahan yang dibakar JE bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik orang lain yang memang dikelolanya untuk dibersihkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, lahan ini bukan miliknya, melainkan milik orang lain, dia hanya disuruh untuk membersihkan, tetapi tidak dengan membakar, membakar ini hanya inisiatif tersangka bukan atas perintah pemilik lahan," ujarnya.

Kapolres melanjutkan, setelah tersangka tertangkap tangan membakar lahan, anggota langsung mengamankan dan mebawa JE beserta dengan barang buktinya ke Polres untuk dimintai keterangan.

"Akibat perbuatannya tersebut, sekitar 800 meter lahan terbakar," tukas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru