Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan Agau Cs Atas Putusan Pengadilan Negeri Sampit Dinilai Terlambat

  • Oleh Naco
  • 10 Oktober 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perlawanan (verzet) yang diajukan Agau Cs melalui kuasa hukumnya Mahdianur dinilai sudah terlambat atas putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap sengketa lahan dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

"Putusan perdata itu pada 2017 silam saat mau dieksekusi beberapa waktu lalu baru mereka melakukan Verzet," kata Hartono, kuasa hukum PT BSK, Kamis, 10 Oktober 2019.

Pernyataan Hartono disampaikan menjawab tudingan Mahdianur beberapa waktu lalu atas sengketa lahan seluas 176 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang diklaim sebagai milik Agau Cs.

Sebaliknya, areal lahan yang disengketakan itu menurut Hartono sah sebagai milik perusahaan. Dalam putusan verstek hakim menyatakan lahan itu milik PT BSK.

"Saat itu Yusuf, orang tua Epi, Agau dan lainnya kita gugat. Namun mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil sesuai aturan oleh pengadilan hingga dijatuhkan putusan verstek," ucap Hartono.

Selain itu harusnya dalam waktu 14 hari jika mereka keberatan diajukan Verzet tapi tidak dilakukan hingga dilakukan Aanmaning oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit.

Hartono menjelaskan, Yusuf mereka gugat lantaran dulunya yang membebaskan lahan itu adalah dirinya. Yusuf membebaskan areal lahan miliknya dan kelompoknya termasuk milik anak-anaknya.

"Ada bukti dokumentasi Yusuf itu menerima ganti rugi itu, yang jadi bukti kita dalam sidang lalu, nah sekarang anak-anaknya yang klaim dan menguasai areal itu," tandas Hartono. (NACO/B-2)

Berita Terbaru