Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Murung Raya Masih Menggunakan NJOP 2012 

  • Oleh Syahriansyah
  • 10 Oktober 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya saat ini masih menggukan nilai jual objek pajak (NJOP) 2012 yang merupakan produk lama dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Kepala Bapenda Murung Raya, Agus Sumady mengakui perubahan NJOP tidak harus serta merta karena memerlukan dukungan dari setiap pihak seperti legislatif untuk proses penganggaran.

“Tentu ini perlu proses karena perlu dukungan dari legislatif untuk dilakukan perubahan, karena NJOP merupakan syarat mutlak digunakan pemerintah, sehingga harus menyesuaikan kondisi pasaran,” ujarnya, Kamis10 Oktober 2019.

Dia mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu problem yang dihadapi Bapendasaat ini. Maka dari itu tahun ini pihaknya akan melakukan pemetahan hanya pada Kelurahan Beriwit.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak turut mendorong Pemkab bersama DPRD melakukan revisi terhadap NJOP yang saat ini masih produk KPP Pratama.

"Bila tidak direvisi akan banyak yang dirugikan baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat sendiri. Sebab acuan jual beli ataupun pembebasan lahan atau tanah terutama di pemerintah selalu mengacu pada harga NJOP," jelasnya. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru