Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Jalan Seribu Dahan Diringkus karena Miliki 0,84 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Oktober 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Jalan Seribu Dahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial HA alias At (37) diringkus polisi karena miliki 0,84 gram sabu. 

"Seorang tersangka kami amankan di Jalan Seribu Dahan, karena miliki 0,84 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, 10 Oktober 2019. 

Tersangka ditangkap Rabu, 9 Oktober 2019. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberst 0,84 gram, timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip, tiga potongan sedotan, dan uang Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di jalan tersebut sering terjadi transaksi narkoba, sehingga aparat langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. 

Saat itu mereka melihat ada seorang laki-laki yang berdiri di samping rumahnya. Karena curiga langsung dilakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sepakat sabu, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Usai kami dapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke markas untuk introgasi lebih lanjut, guns mengetahui jaringannya di daerah ini," katanya. 

Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara karena dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru