Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis Penabrak Pengendara Lain hingga Tewas 2,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Mengemudinya

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 Oktober 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang memvonis terdakwa Fadlan, 34, 2,5 tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak mengemudi yang bersangkutan. Fadlan dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga menewaskan orang lain.

Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui Humas Helka Rerung, menjelaskan bahwa majelis hakim yang menyidang terdakwa Fadlan, diketuai Deni Indrayana dan dengan hakim anggota Roland P dan Helka Rerung.

"Tambahan hukuman selama empat tahun hak mengemudi terdakwa dicabut," ucap Helka, Kamis 10 Oktober 2019.

Terkait hal itu, terdakwa mengaku masih pikir - pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari dan sesuai batasan besok telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Kecelakaan yang melibatkan Fadlan terjadi di Jalan Raden Soesilo, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah pada Jumat, 8 Juli 2019, pukul 18.30 WIB.

Saat itu, Fadlan yang sedang mabuk melaju dengan sepeda motor Honda Verza warna hitam bernomor polisi DA 2687 HP dari arah simpang tiga Bundaran Ampah menuju Tamiang Layang .

Lantaran tidak kontrol, terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih bernomor polisi KH 5558 KG yang dikendarai Abdul Jali berboncengan dengan anaknya, Wildan, 4. Kemudian motor terdakwa menabrak pengendara Honda Revo bernomor polisi KH 3844 KJ yang dikendarai  IR, 11, dan MS, 13.

Tabrakan karambol itu menyebabkan Abdul Jali yang merupakan kepala sekolah, tewas sebelum sempat mendapat pertolongan.

Korban mengalami luka parah di kepala. Sedangkan anaknya, Wildan, langsung di rujuk ke Rumah Sakit Amuntai. Sementara itu, tiga pengendara lain hanya luka lecet dan robek. (PRASOJO/B-3)

Berita Terbaru