Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembunuh Istri Terancam 13 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Oktober 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mad (34) terancam hukuman selama 13 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istri Hastian.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Kamis 10 Oktober 2019 di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Saktiana.

Tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatannya itu. Namun di hadapan majelis hakim, Mad memohon keringanan hukuman dengan alasan punya tanggungan keluarga.

"Saya masih punya tanggungan anak, Yang Mulia," ucapnya. 

Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu untuk mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Fakta sidang terungkap korban dihabisi pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di mess karyawan Blok G10 Estate Tahan Haluan PT Agro Wana Lestari, Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya dengan pisau sebanyak lima kali hingga mengakibatkan luka di leher hingga bahu korban. Akibat kejadian itu korban meninggal di lokasi kejadian. 

Sebelum dihabisi keduanya terlibat cekcok. Terdakwa beralasan cemburu. Ia menuduh istri selingkuh setelah melihat komunikask di pesan singkat SMS. (NACO/B-6)

Berita Terbaru