Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Barito Utara Serahkan Uang Pengganti Korupsi Tunjangan Guru Lahei Barat

  • Oleh Ramadani
  • 10 Oktober 2019 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara menyerahkan uang pengganti tunjangan guru se-Kecamatan Lahei Barat dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Aswad sebesar Rp 40 juta.

Pengembalian uang pengganti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas kepada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara Umum  Daerah Nurul disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Barito Utara Ardian.

Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Indra Aprio Handry Saragih, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor 15/pidsus.TPK/2019, bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini adalah BPKA Barito Utara untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat. Sebagai pembayaran tunjangan daerah, gaji 13, dan gaji 14.

“Teknisnya terserah kepada Dinas Pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja terlebih dahulu kepada 85 orang guru SD," kata Idra Aprio, Kamis, 10 Oktober 2019.

Pasalnya, kata dia, terpidana Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307 dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp 118.323.307.

Kajari Barito Utara Basrulnas berharap, terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak harta benda yang dia miliki akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Sebelumya, Aswad, PNS Disdik Barito Utara yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat, menilap dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru.

Kasus itu terjadi pada Juni 2017. Aswad ditunjuk oleh Disdik Barito Utara sebagai juru bayar di UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.

Setelah dia berhasil mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan, uang itu dipakai untuk keperluan pribadi. Bukan diserahkan kepada para guru yang berhak mendapatkannya.

Hasil kejahatannya dicium pihak kepolisian. Uang yang digelapkan ternyata digunakan untuk menutup utang dan bermain judi. Aswad di vonis penjara 2 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp50 juta. Majelis hakim menilai terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru