Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemasok Sabu Terancam Hukuman Berat Daripada 2 Teman Perempuan

  • Oleh Naco
  • 10 Oktober 2019 - 22:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup alias Ap dituntut lebih berat dari dua teman perempuannya KV dan Sus dalam kasus sabu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Pintar Simbolon itu, Ap terancam hukuman 6 tahun penjara, sedangkan KV dan Sus terancam hukuman masing-masing 5,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Supriyoni alias Apri sebagaiman Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Kamis, 10 Oktober 2019.

Selain itu ketiganya juga masing-masing didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim yang diketuai Paisol memberi mereka kesempatan selama sepekan ajukan penbelaan melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho.

Terungkap dalam persidangan, KV dan Sus mendapat sabu itu dari Ap. Sabu diberikan kepada Sus. Oleh Sus diserahkan ke KV. Jika habis terjual baru dibayar kepada Ap.

KV diamankan pada Rabu, 29 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 74,5 RT 11 RW 6 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, darinya diamankan sepaket sabu.

Sementara Sus diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Ketika digeledah ditemukan sabu 0,49 gram.

Sedangkan Ap diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Dari penggeledahn sabu diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 0,53 gram.(NACO/m)

Berita Terbaru