Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Penajam Paser Utara Kendalikan Transaksi Tanah di Lokasi Ibu Kota Baru

  • Oleh Tempo.co
  • 11 Oktober 2019 - 08:36 WIB

TEMPO.CO, Balikpapan - Pemkab Penajam Paser Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi ibu kota baru.

Penerbitan aturan itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta. Sebab, banyak penduduk asli Jakarta hilang dengan sendirinya dan justru pada akhirnya tidak tinggal di Jakarta lantaran banyak yang menjual lahannya untuk pindah ke wilayah penyangga lainnya seperti Tangerang, Bekasi.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ingin mengimplementasikan kebijakan pengendalian lahan seperti yang telah diterapkan oleh provinsi Bali dan D.I. Yogyakarta.  Kedua provinsi tersebut berhasil melakukan kerjasama dan investasi tanah kepada investor. Alhasil ekonomi masyarakat di dua kota tersebut lebih maju.

Abdul menyebutkan, nantinya akan ada kerja sama pembangunan dengan pihak swasta melalui BOT (build, operate transfer), seperti yang dilakukan di Bali. "Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Karena kami memikirkan jangka panjangnya,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2019.

Selain itu, Abdul menekankan regulasi tersebut untuk menjadikan kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tata ruang yang baik baik dari sisi penataan kota dan ketahanan pangan.

Dalam Perbup itu juga diatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dilakukan pada masing-masing wilayah kerjanya oleh  Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah. (TEMPO.CO)

Berita Terbaru