Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Ringkus Pengedar Sabu di Kalangan Sopir Truk

  • Oleh Ramadani
  • 11 Oktober 2019 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang beroperasi di kalangan sopir truk.

Pelaku diketahui bernama Bi (41) yang sering beroperasi menjual sabu di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adhy Heriyanto, Jumat 11 Oktober 2019 mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu yang beropersi di wilayah Desa Sikui ini berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah mereka, khususnya kepada para sopir truk.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis 10 Oktober 2019 anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga Bi.

“Saat melakukan penyelidikan pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku saat itu sedang duduk di Jalan Perusahaan Astral Bina Km 01 arah Sabuh di Desa Sikui. Petugas pun langsung mengamankan terlapor kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan Berat  0,33 Gram bruto, seperangkat alat hisap sabu, satu buah Hp, satu pipet kaca, mancis warna hijau, satu bungkus kotak gudang garam surya, dan satu tas kecil warna hitam didalam tas yang dibawa tersangka.

Berdasarkan barang bukti tersebut, lanjut dia, Bandi beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka,” terangnya.

Terhadap tersangka, tegas dia, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru