Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Tahun Menanti Tidak Ada Kejelasan, Warga Desa Penyang Pasang Hinting Pali di Areal PT HMBP

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur memortal areal PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dengan memasang hinting pali.

Hinting pali dipasang karena masyarakat kecewa karena sudah 8 tahun menunggu tidak ada penyelesaiaan atas sengketa lahan warga dengan perusahaan sawit di areal seluas 117 hektare.

Bahkan pemasangan hinting pali itu terjadi sudah selama 3 hari ini. "Kami tetap akan pasang dan tidak kami lepas sebelum adanya keputusan melalui rapat dengar pendapat dari DPRD," kata Dinerson Landa, perwakilan warga, Jumat, 11 Oktober 2019.

Hinting pali dipasang di jalan masuk PT HMBP atau tidak jauh dari permukiman warga.

Mereka menuntut agar lahan yang diduga berada di luar HGU dikelola oleh warga atau dijadikan areal plasma.

Bahkan perusahaan dan warga yang memasang hinting pali sempat beradu argumen di lapangan. Karena pihak perwakilan perusahaan menganggap warga yang memgklaim tidak punya kewenangan.

"Ini tidak ada pihak ketiga yang membenarkan tindakan bapak, apakah itu DPRD atau pemerintah, ini tidak ada, jadi maaf kami juga menyatakan ini tidak benar," kata salah seorang perwakilan perusahaan.

Warga menunjukkan hasil Pansus Sawit bentukan DPRD Kotim pada beberapa tahun silam, namun perusahaan tampak tidak memperdulikannya dan menilai surat itu kewenangannya ada di DPRD.

Setelah perdebatan itu ada kesepakatan dari kedua belah pihak agar portal itu dilepas dan permasalahan dibawah melalui hearing di DPRD. Namun warga menolak dengan alasan melepas portal bilamana adanya penyelesaian lewat DPRD.

"Kami minta secepatnya dengan DPRD karena kami sudah 3 kali menyurati DPRD," tandas Dinerson Landa tokoh masyarakat. (NACO/B-6)

Berita Terbaru