Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Oktober 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena menyimpan sabu di dalam kamar rumah, TN, 37 warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Pria ini kami ringkus karena saat digeledah di dalam kamarnya ditemukan 2 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Jumat 11 Oktober 2019. 

Dari tangan tersangka, polisi temukan dua bungkus plastik sabu seberst 0,50 gram, dua sendok yang terbuat dari sedotan dan satu set alat hisap sabu yang terbuat dari pepet kaca. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pengedar sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dengan datang ke rumah tersangka. 

Sesampainya di rumah tersebut, polisi menemukan tersangka berada di dalam kamar.

Sehingga polisi langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu di tempat tersebut, berikut alat hisapnya juga. 

"Setelah kami temukan barang bukti itu, kami langsung amankan tersangka dan membawanya ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Guna mencari tahu dari mana Teguh mendapatkan barang haram itu.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru