Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 16 Bulan Penjara Penggelap Motor Tetangga

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia menuntut Ig selama 16 bulan penjara. Akibat perbuatannya menggelapkan motor milik tetangganya Nurliana. 

"Bagaimana atas tuntutan ini, apa sudah cukup," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan kepadanya.

Di hadapan majelis pria beristri itu minta keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Selain itu ada keluarganya yang masih perlu dibiayainya.

Menurut jaksa dalam tuntutannya berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti yang dihadirka  dipersidangan terungkap perbuatannya itu dilakukan pada Jumat, 21 Juni 2019 di Jalan Jembatan Kuning, Gang Sabar Menunggu RT 38 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pria yang bermukim di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini menggelapkan motor jenis Honda Scoopy KH 3687 LR. Awalnya ia beralasan pinjam motor korban untuk mengantarkan istrinya ke travel karena mau berangkat ke perkebunan sawit di Seruyan.

Setelah diantar ia kembali dan mengantar motor itu. Namun tidak lama lagi ia meminjamnya lagi dengan alasan ingin mengantar sepeda. 

Ia membawa motor tersebut menghampiri istrinya dan mengatakan motor itu dipinjam hingga ia dan istri berangkat. Motor itu tidak ia kembalikan bahkan sempat 2 kali ditawarkan untuk dijual namun tidak ada yang membelinya hingga terdakwa berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru