Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Kedua Simpan Sabu, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Pria yang Diamankan Kepala Desa

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kedua yang menyeret RH alias Rob (27) menjadikannya bakal lama di penjara. Pasalnya jaksa menuntutnya dalam kasus sabu selama lima tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Jumat 11 Oktober 2019.

Selain pidana penjara, terdakwa yang dalam kasus ini pertama kali diamankan oleh kepala desa juga didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Terdakwa diamankan Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu diamankan 26 paket sabu dan ponsel.

Fakta persidangan, terdakwa mengaku sabu itu dari rekannya berinisial AN. Sabu itu seberat 1,69 gram. Sabu didapat berawal ketika dia menjual motor curian kepada AN seharga Rp 4 juta. 

Hasil penjualan sebesar Rp 1 juta dibayar secara cash, sisanya Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Rencananya sabu itu akan terdakwa jual.

Sementara itu sidang lalu dalam kasus pencurian motor terdakwa dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru