Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Raperda Inisiatif Pemko Palangka Raya Dibawa untuk Dibahas Bapemperda

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Oktober 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif dari Pemko Palangka Raya dibawa untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya.

"Kita sudah tunjuk Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya untuk membahas dua rancangan peraturan daerah Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Sigit mengatakan bhawa kedua buah raperda yang akan dibahas tersebut ialah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah atau Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemko pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya.

"Melalui SK DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019, maka dengan ini DPRD menujuk Bapemperda untuk melakukan pembahasan terhadap dua raperda tersebut berdasarkan dengan pertimbangan yang ada," tuturnya.

Jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda, lanjut Sigit, akan bertugas membahas raperda-raperda tersebut hingga tuntas.

"Tugas dari Bapemperda ialah melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai inisiator raperda tersebut, dan kemudian melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru