Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan Sumbangan Sekolah Harus sesuai Peraturan

  • 13 Oktober 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng TT Asang, mengatakan bahwa pungutan sumbangan sekolah harus sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pungutan atau sumbangan dunia pendidikan diperbolehkan seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ia menambahkan, selain sesuai peraturan, tentunya sumbangan atau pungutan tersebut haruslah digunakan sesuai prioritas. Uang pungutan atau sumbangan yang dikumpulkan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sumbangan itu boleh. Asalkan tidak untuk memperkaya diri sendiri. Dan tentunya itu harus sesuai juga dengan peraturan yang ada," ujar Thoeseng saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Oktober 2019.

Ia menambahkan jika pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan. Dan tentunya akan diselesaikan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada pada Ombudsman.

" Kami di sini sama-sama melakukan pengawasan untuk masalah pungutan dan sebagainya. Jika kami menemukan yang tidak sesuai, tentu akan segera kami tindak sesuai SOP," pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru