Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segera Lapor ke Ombudsman bila Menemukan Sumbangan Pendidikan tidak Masuk Akal

  • 13 Oktober 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng TT Asang, mengimbau masyarakat, khususnya orang tua/wali murid, segera melapor bila menemukan pungutan atau permintaan sumbangan dari lembaga pendidikan dengan jumlah tidak masuk akal.

Ia mengatakan, Ombudsman bakal bertindak begitu ada laporan masuk. Masyarakat diminta tidak khawatir karena pihaknya akan melakukan penindakan segera sesuai dengan SOP Ombudsman.

"Kami pasti akan melakukan tindakan setelah adanya laporan masuk. Masyarakat tak perlu khawatir atau takut untuk melaporkannya. Kita di sini sama-sama melakukan pengawasan untuk masalah pungutan dan sebagainya," ujar Thoeseng, Minggu, 13 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, jika pungutan atau sumbangan yang dilakukan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, wajib memenuhi ketentuan. Antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas serta dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kemudian dana yang diperoleh dibukukan dalam rekening satuan pendidikan. Dan tentunya rekening tersebut terpisah dari dana yang diterima penyelenggara satuan pendidikan. Selain itu menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan, bagi mereka yang tidak mampu.

"Dana pungutan harus mengacu pada peraturan undang-undang yang ada dengan cara melakukan musyawarah dengan pihak orangtua/wali murid," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru