Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Komisi I DPRD Menampik Pegang Bola Panas Perizinan Kelapa Sawit di Desa Penyang

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2019 - 22:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun menampik jika pihaknya saat ini memegang bola panas hasil Panitia Khusus (Pansus) dewan tentang perizinan perkebunan kelapa sawit, terutama di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Pansus, kata dia, sudah menyerahkan hasil penyelidikan ke Pemkab Kotim, dalam hal ini bupati, guna ditindaklanjuti. Tapi nyatanya persoalan itu belum ada kejelasan hingga sekarang.

“Berbicara persoalan antara warga di Desa Penyang dan perkebunan itu, sebenarnya bukan lagi di ranah lembaga DPRD," ucapnya, Minggu, 13 Oktober 2019.

Masyarakat yang menuntut tindak lanjut temuan Pansus, tentunya mempertanyakan hal itu ke Pemkab Kotim. Bagaimana perkembangannya

Rimbun menjelaskan, persoalan di Desa Penyang hanya sekadar menuntut  hasil temuan Pansus 2010 silam. Pansus kala itu menemukan areal kebun di luar perizinan sekitar 117 hektare. 

Hasil Pansus secara hukum sangat kuat karena waktu itu ada beberapa unsur lain, tidak hanya dari DPRD Kotim.

Saat itu, DPRD sepakat temuan pansus di PBS wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif. Jika tidak ditindaklanjuti, DPRD akan melanjutkannya ke aparat penegak hukum guna mendapat kepastian hukum.

Rimbun mengatakan, persoalan warga Desa Penyang hanya secuil dari kasus di bidang perkebunan. Ia khawatir persoalan itu muncul di saat bersamaan sehingga membuat persoalan baru.

Untuk itu, ia mendesak Pemkab Kotim bisa menyelesaikannya. Sehingga tidak menjadi bom waktu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru