Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasang Spanduk Gugah Kesadaran  ASN Seruyan Urus IMB

  • Oleh Magang 2
  • 14 Oktober 2019 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Spanduk imbauan terpampang jelas ketika memasuki kawasan komplek perkantoran Pemkab Seruyan. Spanduk  ini berisi imbauan agar Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam membangun mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB  dan taat pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan Agung Setiawan  mengatakan, spanduk sengaja dipasang dengan harapan muncul kesadaran individu para ASN pemilik bagunan yang belum mengurus IMB segera melakukan pengurusan.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar para ASN menjadi contoh terdepan untuk penerapan IMB salah satunya dengan spanduk ini,“ terang Agung Setiawan, Senin, 14 Oktober 2019.

Berdasarkan ketentuan yang ada, semua bangunan diharuskan memiliki IMB seperti tercantum pada  Pasal 43 Poin ke- 3  Undang - Undang  Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu  Perda nomor 11 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung  sebagai regulasi yang salah satunya mengatur kewajiban  memiliki IMB.

“Setelah para ASN  kita harapkan menjadi contoh di masyarakat, kemudian bisa di ikuti oleh seluruh masyarakat,sehingga hal ini dapat mendukung kemajuan daerah kita,“ katanya. (MAGANG 2/B-5)

Berita Terbaru