Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tetap Kedapatan Polisi Meskipun Sabu Disembunyikan di Atas Seng

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Da (25) tetap ketahuan polisi menyimpan sabu. Meski barang haram itu disembunyikannya di atas seng.

Tersangka kepada jaksa mengaku diamankan pada Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 87 RT 18 RW 08 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur

"Sabu tersebut saya beli dengan harga Rp400.000," kata tersangka, Senin, 14 Oktober 2019.

Tersangka mengaku mendapatkan sepaket sabu itu sehari sebelum ia ditangkap, yakni pada Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 23.15 Wib.

Saat digeledah petugas menemukan sabu tersebut yang ia selipkan di dalam atap seng di dapur rumah yang ditempati oleh tersangka. Ia pun tidak berkutik dan mengaku terus terang bawa Sabu itu miliknya.

Penuturan tersangka sabu dengan berat 0,52 gram tersebut rencananya akan dijual kembali setelah ia datang langsung membelinya di kediaman Imam yang tidak jauh dari rumahnya.

Belum sempat pria yang tidak tamat SMA tersebut diamankan petugas kepolisian dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Dalam kasus ini tersangka yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru