Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Anggota TNI Dihukum Karena Postingan Sang Istri

  • Oleh Inilah.com
  • 14 Oktober 2019 - 12:32 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Tiga Anggota TNI harus merelakan jabatannya akibat unggahan negatif sang istri. Tiga anggota tersebut dipecat karena unggahan negatif istrinya di media sosial mengenai penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Ke 3 anggota TNI tersebut Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Tidak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat. Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu Peltu YNS, anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya mendapat peringatan keras dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Penyebabnya FS yang merupakan istri Peltu YNS memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL dan Sersan Dua Z berinisial LZ dinilai tidak pantas. Apalagi keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujarnya.

Berita Terbaru