Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Amankan 12 Ton Daun Kratom

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Oktober 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas kepolisian Polresta Palangka Raya mengamankan 12 ton daun kratom. Barang yang diduga mengandung zat terlarang tersebut diangkut oleh dua buah truk.

"Malam tadi kita berhasil mengamankan 12 ton daun kratom yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Diduga daun tersebut mengandung zat berbahaya dan sejenis narkotika," ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul R. K Siregar, Senin, 14 Oktober 2019.

Dalam kasus ini polisi jug mengamankan sopir dan kondektur truk. Mereka, yakni Za, Al, dan As. Polisi menangkap barang tersebut tersebut berawal ketika muatan truk melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Awalnya ketika mereka melintas di Pos lalu lintas, petugas melihat muatannya ketinggian sehingga ditahan," ujar Kapolres. 

Lanjutnya, saat diperiksa ternyata dua truk tersebut membawa daun Kratom sebanyak 12 ton dari Kutai Kertanegara, Kaltim untuk dibawah ke Pontianak dan selanjutnya diekspor ke luar negeri. 

Sampai saat ini ketiga pembawa daun yang diduga berbahaya tersebut sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk menunggu proses selanjutnya. (ARNOL/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru