Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepada Jaksa Pemilik 9 Paket Sabu Mengaku Dapat Barang dari 2 Rekannya

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RA pemilik sembilan paket sabu mengaku menguasai barang itu setelah dipasok melalui dua orang rekannya. Itu disampaikannya kepada jaksa saat tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka Senin, 14 Oktober 2019 sabu sebanyak dua kantong dibeli dengan Arul pada 15 Agustus 2019, sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Agar dapat untung rencananya akan dijual seharga Rp 6,2 juta, sabu itu seberat 10,32 gram.

"Karena waktu itu Arul menawari saya, lalu ada yang pesan sehingga saya beli dengannya," kata tersangka.

Sementara tujuh paket sabu lainnya berasal dari Suw, ia membeli satu paket sabu seberat 1,63 gram dengan harga Rp 400 ribu kemudian dibagi menjadi tujuh paket

Rencananya sabuk tersebut akan dijual lagi dengan harga per paket sebesar Rp100.000 ia membeli sabun tersebut pada 13 Agustus 2019.

Belum sempat terjual tersangka diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 di kediamannya Jalan Jeruk 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu pria kelahiran Desa Kuala kuayan Kecamatan mentaya hulu itu dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru