Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Dijanjikan Upah Rp 1 Juta untuk Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Suwanto dijanjikan upah Rp 1 juta untuk menjual sabu. Namun belum berhasil terjual, tersangka lebih dahulu diamankan.

"Jika habis sabu itu terjual, saya dijanjikan upah Rp 1 juta," kata tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 14 Oktober 2019.

Tersangka diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 bundel plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakannnya untuk berkomunikasi.

Tersangka mengaku, sabu itu akan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Sabu diserahkan Mahardi dengannya pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sabu itu langsung diantar ke rumah saya, dijual katanya," tukas pria tersebut.

Kepada jaksa tersangka juga tidak membantah kalau ia sempat menjual sabu dengan rekannya Rizki Arifin (berkas terpisah).

Akibat perbuatannya  tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru