Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Truk Daun Kratom Diamankan Polresta Palangka Raya Hendak Diekspor ke Luar Negeri

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Oktober 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua truk daun kratom yang diduga mengandung zat terlarang dan diamankan anggota Polresta Palangka Raya akan diekspor ke luar negeri.

"Dari hasil pengembangan katanya mereka membawa ke Pontianak kemudian nantinya diekspor ke luar negeri," ujar Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul R. K. Siregar, Senin 14 Oktober 2019.

Lanjutnya, daun yang sering digunakan sebagai obat penenang dalam dunia medis ini diambil dari Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim. 

Langkah ketiga pembawa daun yang masih menjadi polemik tersebut akhirnya terhenti saat petugas kepolisian mencurigai dari muatan yang melebihi kapasitas. 

"Dua sopir dan satu kondektur yang kita amankan yaitu Zainal, Alimurdin dan Asbar. Muatan mereka berupa daun krotom dimobil truk warna hijau tersebut ketinggian sehingga harus dihentikan," ujarnya. 

Seusai diamankan di Polresta Palangka Raya, ketiganya kemudian dilakukan pengecekan urine oleh petugas kepolisian. (ARNOL/B-6) 

Berita Terbaru