Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Rakumpit Amankan 5 Kubik Kayu Ilegal

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Oktober 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polsek Rakumpit mengamankan 5 kubik kayu di JalanTumbang Telaken, Kelurahan Petuk Bukit, Kota Palangka Raya, Minggu 13 Oktober 2019.

Kayu tanpa dokumen lengkap milik S (49) diamankan anggota Polsek Rakumpit saat melakukan patroli.

“Penanganan berawal saat S (49) dengan menggunakan truk KH 8221 FM warna hijau membawa kayu dari Kecamatan Rungan wilayah Kabupaten Gunung Mas dan sesampainya di Tumbang Talaken Km 53 Rasau, Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit dihentikan piket yang kebetulan sedang melakukan patroli," ujar Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail didampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, Senin 14 Oktober 2019.

Penangkapan berawal ketika anggota merasa curiga dengan truk KH 8221 FM yang tertutup terpal dan kelihatannya membawa angkutan dengan beban yang cukup berat.

Setelah dihentikan dan di periksa isi serta dokumen ternyata berisi kayu Meranti namun tidak dilengkapi dokumen.

"Oleh anggota truk yang mengangkut kayu bersama pemiliknya tidak bisa menunjukkan SKSHH sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” lanjutnya.

Bobby mengatakan dari perkara yang ditangani pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit truk KH 8221 FM warna hijau dan sekitar lima M3 kayu balokan.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses lanjut. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru