Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM: Obat Tradisional Dilarang Pakai Daun Kratom

  • 14 Oktober 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Daun Kratom atau nama latinnya biasa disebut mitragyna speciose baru dilarang penggunaannya untuk pembuatan obat atau ramuan tradisional.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Trikoranti Mustikawati saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan larangan menggunakan kratom sudah dikeluarkan BPOM Pusat, karena kratom dianggap berbahaya sebagai campuran obat.

Dari data yang dihimpun, dari website BADAN POM, terdapat pelarangan penggunaan mitragyna speciose (Kratom) dalam obat tradisional dan sumplemen kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan pada Lampiran 3 serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Mitragyna speciosa (Kratom atau ketum) termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Karena Mitragyna speciosa mengandung alkaloid mitragyine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulant.

Sedangkan jika pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif-narkotika. BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk obat tradisional atu suplemen makanan yang mengandung Mitragyna speciose atau kratom.

"Dari atauran. Kratom itu jelas dilarang untuk penggunaan obat tradisional. Kalau sudah ada pelarangan tentunya itu berbahaya," ujar Trikoranti, Senin 14 Oktober 2019.

Polresta Palangka Raya menahan 2 truk berisi total 12 ton Kratom dari Kalimantan Timur. Rencananya kratom tersebut akan dikirim ke Kalimantan Barat dan selanjutnya diekspor keluar negeri. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru