Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Rakumpit: Pembawa Kayu Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Oktober 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail mengatakan pembawa dan pemilik 5 kubik kayu ilegal jenis meranti diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen kayu, maka ancamannya tetap 5 tahun penjara untuk pelaku yang berinisial S," ujar Boby, Senin 13 Oktober 2019. 

Sementara itu berkaitan dengan penggunaan pasalnya, Boby mengatakan akan menjerat pelaku dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki maka pelaku kita sangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," ujarnya. 

Diberitakan, pelaku diamankan anggota Polsek Rakumpit di Jalan Tumbang Telaken, Petuk Bukit, Kota Palangka Raya, Minggu 13 Oktober 2019.

Berdasarkan alasan subyektif penyidik bahwa pelaku dikhwatirkan akan melarikan diri, maka dilakukan penahanan. (ARNOL/B-6) 

Berita Terbaru