Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng: Kratom belum Masuk UU Narkotika

  • 14 Oktober 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tanaman mitragyna speciosa atau yang lebih dikenal dengan kratom belum bisa ditangani karena tidak tercatat dalam Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, saat ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah belum pernah menangani kasus apapun terkait kratom.

Dengan belum adanya UU yang mengatur daun kratom tersebut, membuat pihaknya belum bisa mengambil tindakan, termasuk dari segi hukuman.

"Kratom itu belum masuk dalam UU. Jadi belum bisa kami tangani dan BNN pun belum pernah menangani," kata Made saat dimintai konfirmasi, Senin, 14 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan kasus kratom ke Polres Palangka Raya yang menahan daun kratom dengan berat total 12 ton, yang rencananya diekspor keluar negeri melalui Kalimantan Barat.

"Kami serahkan penanganan kasus ini pada pihak Polres. Karena mereka yang menangkap. Untuk penanganan ke depan seperti apa kami juga belum tahu karena UU-nya juga masih belum ada," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru