Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu dari 3 Pembawa Daun Kratom dengan Menggunakan 2 Truk Positif Narkoba

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 14 Oktober 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu dari 3 pembawa daun kratom dengan menggunakan 2 truk dinyatakan positif narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul, Senin 14 Oktober 2019.

"Dua sopir dan 1 kernet, ketika dicek urinenya ada satu yang positif gunakan narkoba jenis Metamfetamin dan Amfetamin," ujar Timbul. 

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pengguna narkoba untuk proses lebih lanjut. 

Timbul mengatakan, ketiga pembawa daun terlarang tersebut yaitu Asbar, Zainal dan Alimurdin. 

Sementara itu berkaitan dengan kasus daun kratom, saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya. 

"Untuk tiga pembawa daun Kratom ini untuk sementara diamankan di Polres Palangka Raya, sedangkan untuk proses selanjutnya masih menunggu dari hasil uji laboratorium di BNNP Kalteng dan juga BPOM," ujarnya. 

Sekadar informasi, daun kratom yang dibawa oleh dua sopir dan satu kernet berjumlah 12 ton. Setiap truk berisi 6 ton. 

Daun yang masih berpolemik sampai ini tersebut dibawa dari Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim menuju Pontianak Kalbar dan selanjutnya diekspor ke luar negeri. (ARNOL/B-2) 

Berita Terbaru