Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Barito Utara Tarik Obat Lambung Ranitidin dari Puskesmas

  • Oleh Ramadani
  • 14 Oktober 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menarik obat lambung jenis Ranitidin dari puskesmas serta sarana kesehatan lainnya.

Penarikan dilakukan seiring adanya imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Sebab, Ranitidin mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Bahkan, obat itu terkandung 67 batch yang tercemar NDMA bersifat karsinogenik dan beresiko memicu kanker.

Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Pariadi AR, didampingi Kasi Farmasi, Alat Kasehatan dan Makanan, Christiawan ECP, Senin, 14 Oktober 2019, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh UPT puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk menarik obat lambung Ranitidin.

Terutama pengelola obat di puskesmas agar menyimpan obat tersebut dan tidak diberikan kepada masyaraakat.

“Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya hibauan dari BPON dan pemerintah pusat sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Pariadi kepada borneonews.co.id saat ditemui di  ruang kerjanya.

Dikatakannya, untuk apotek dan toko obat segera dikirim himbauan dan larangan menjualan obat lambung tersebut.

“Kami masih menunggu intruksi dan surat tugas dari pimpinan untuk mengimbau kepada apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Barito Utara,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa untuk awal BPOM mengeluarkan surat imbauan sekitar satu bulan yang lalu. Namun belum ada himbauan penarikan. Kemudian, sekitar dua pekan lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan puskesmas.

“Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga akhirnya ditarik,” ujarnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru