Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlu Ada Perubahan Undang-undang Terkait Tanaman Kratom

  • 14 Oktober 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul mengatakan, perlu adanya perubahan terhadap undang-undang (UU) khususnya narkotika terkait bahaya tanaman kratom.

Ia menjelaskan, jika kratom dapat digolongkan ke dalam UU narkotika karena sifatnya yang adiktif atau menyebabkan kecanduan bagi pengonsumsinya. Sementara efek kratom bisa merusak sistem saraf termasuk otak penggunanya.

Suyuti mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terkait kratom yang belum termasuk dalam UU tersebut.

"Belum ada aturan yang mengatakan kratom masuk psikotropika dan narkotika. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan BNNP untuk bersama mengusulkan perubahan UU ke Kementerian kesehatan," ujar Suyuti, Senin, 14 Oktober 2019.

Dia menambahkan jika dengan perubahan UU tersebut, tanaman tersebut tidak lagi dapat dikendalikan dan para pengedar, penyelundup, termasuk juga penggunanya. Jika dilakukan, bisa diproses secara hukum.

"Kalau mau dipidana ya harus ada UU-nya, ada aturan yang mengatur. Kalau sekarang kan masih belum ada. Jadi harus diusulkan dulu," pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya ekspor 12 ton kratom dari Kaltim menuju Kalbar. Kratom itu disinyalir juga akan diekspor ke luar negeri. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru