Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tangkap Ikan Gunakan Setrum, 3 Warga Kotawaringin Lama Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Oktober 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal, yaitu dengan menggunakan alat setrum, tiga pria asal Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 14 Oktober 2019.

Dalam dakwaan JPU Quratul Aini S.Farida diketahui, terdakwa berinisial Di, Gi dan Pi, pada 10 September 2019 di Sungai Rungun telah melakukan tindak pidana dalam perkara kasus, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum," ungkapnya.

JPU menghadirkan saksi 2 orang. Dalam keterangannya, pada saat anggota Polsek Kolam sedang melakukan patroli karhutla, melihat terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum.

Kemudian dilakukan pemeriksaan didapati berupa 2 buah stik atau tongkat alumunium, 3 Akki merk Yuasa dengan ukuran 12 volt, 1 set alat strum dan barang bukti lain berupa 75 ekor ikan yang terdiri dari 36 ekor ikan haruan dan 39 ekor ikan runtu.

Kemudian Anggota Polsek Kotawaringin Lama langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, namun saat itu Md (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam keterangan saksi, berdasarkan informasi ahli, alat setrum terdakwa dapat menghasilkan output listrik sebesar 36 V . Efek kejut listriknya dapat melumpuhkan ikan dan juga biota hidup lainnya di dalam air dengan radius jarak yang bisa didapat untuk melumpuhkan ikan dan biota hidup lainnya sekitar 1 meter.

Pengaruh Alat Penangkap Ikan (API) jenis Strum Accu yang dipergunakan oleh terdakwa, dapat menyebabkan terputusnya rantai makanan dan daur hidup ikan atau udang di perairan. Sehingga dapat membahayakan dan atau merusak sumberdaya ikan sebagaimana pasal 8 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pengaruh API setrum dapat menyebabkan jenis ikan kecil ataupun anak ikan mati dan mengalami rudiver (pertumbuhan tidak sempurna), makanan alami ikan - ikan seperti fitoflankton atau zooplankton mati, pada ikan dewasa menyebabkan perkembangan gonad terganggu serta telur - telur ikan hancur.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru