Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pembakar Lahan Terancam 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wagirin, kakek 58 tahun yang berurusan dengan hukum karena membakar lahan dianggap bersalah. Dia pun terancam hukuman selama 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 118 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin, 14 Oktober 2019.

Jaksa menilai karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, dan banjir.  Sementara itu masa terdakwa berada dalam tahanan akan menjadi pengurangan dalam vonis nantinya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, dianggap telah mengakibatkan kebakaran lahan dan kabut asao serta meresahkan masyarakat. Sementara meringankan, bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

"Sidang selanjutnya kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan itu," tegas Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.

Kebakaran lahan itu terjadi pada Senin, 1 Juli 2019 siang. Lokasi kejadian itu kata dia di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim. Persisnya di areal lahan Wagirin dan warga sekitar.

Areal itu sebelum dibakar Wagirin sempat mengumpulkan akar rumput serta kayu yang dibakarnya dan menjalar. Ia membakarnya dengan alasan biar cepat bersih.(NACO/B-11)

Berita Terbaru