Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Belum Temukan Bukti Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Korupsi Kas Daerah

  • 14 Oktober 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rahmad Isnaini, Senin, 14 Oktober 2019. Ia mengatakan, korupsi yang juga melibatkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tersebut diduga menyeret beberapa perusahan tambang yang ada di Katingan.

Namun di dalam perkembangan kasus dengan tersangka baru yakni mantan Kepala Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Teguh Handoko, dugaan tersebut belum mendapatkan bukti yang kuat.

“Sampai saat ini kami belum menemukan bukti yang kuat untuk masalah keterlibatan korporasi dalam hilangnya kas daerah Kabupaten Katingan,” kata Rahmad.

Ia menjelaskan, ada sejumlah nama yakni Haji Asep yang diduga memiliki tambang batu bara di Katingan yang juga terungkap di persidangan akan membayar uang kas senilai Rp 35 miliar pun masih belum bisa ditemukan buktinya.

Namun demikian, ia berharap, dengan berlanjutnya kasus korupsi ini ke pengadilan. Makin banyak fakta dan bukti yang terungkap sehingga siapa saja yang terlibat dapat diproses secara hukum.

"Saat ini berkas tersangka Teguh Handoko sudah P21. Semoga saja banyak yang terungkap dalam persidangan nantinya," pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru