Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Penadah Ponsel Diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Oktober 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus penadahan ponsel, Ss dan Dl diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 14 Oktober 2019.

Diketahui dalam dakwaan JPU Anton Mariano, terdakwa I Ss pada mei 2019, telah membeli satu unit ponsel Samsung J6+ warna hitam dari Erwin dengan harga Rp 500 ribu. Transaksi jual beli tersebut dilakukan di Daerah Bukit Sintang (Penggilingan Batu) Jalan Lintas Kalimantan Kecamatan Arut Selatan.

Ponsel dalam keadaan baik naum tidak dilengkapi dengan kotak ponsel dan Nota Penjualan dan terdakwa juga tidak mengetahui dari mana asal muasal ponsel tersebut, dan dijual kepada Terdakwa II Dl seharga Rp 600 ribu, jadi ia memperoleh keuntungan Rp100 ribu.

JPU telah menghadirkan dua orang saksi. Ia adalah pemilik ponsel Samsung J6+ tersebut, akan tetapi kedua terdakwa ini tidak mengetahuinya.

Dalam pengakuan saksi, sebelumnya telah menjadi korban penjambretan dimana barang berharga uang, ponsel dan lainnya raib.

"Jadi mereka ini yang membeli hp saya dari para jambret itu ya," tanya saksi.

Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menyampaikan, mereka ini pembeli ponsel hasil jambretan dari orang lain (terdakwa dalam tuntutan terpisah), dan dia itu mendapat hibah atau pemberian dari penjambret lalu dijual ke Saptores.

"Lalu Saptores menjualnya ke Daniel," jelas hakim.

Dengan penuh emosional, saksi menasehati para tedakwa, tobatlah kalian sudah tua, jangan lagi beli - beli ponsel yang tidak jelas asal - usulnya.

"Saya ini babak belur dijambret, barang berharga hilang," tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru