Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng masih Menghitung Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korusi PDAM Kapuas

  • 14 Oktober 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih menghitung jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng Rahmad Isnaini mengatakan, pihaknya dalam mengaudit kerugian negara melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Tengah.

Yang mana BPKP nantinya akan menghitung secara detail kerugian negara atas tindak korupsi tersebut.

“Kami melibatkan BPKP untuk menghitungnya. Jadi kita bisa tahu berapa jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Rahmad, Senin, 14 October 2019.

Ia menambahkan, saat ini kerugian negara yang sudah dihitung penyidik Kejati sebesar Rp 3 miliar. Namun, angka itu hanya perkiraan kasar yang dihitung berdasarkan dokumen yang disita oleh penyidik Kejati saat penggeledahan.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan jika penghitungan dari BPKP telah selesai, pihaknya akan mengumumkannya bersamaan dengan penetapan tersangka yang akan disampaikan pada akhir Oktober 2019.

“Kalau sudah jelas berapa nominalnya. Tentu akan kami umumkan bersamaan dengan penetapan tersangkanya. Pastinya segera akan kami ungkapkan,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru