Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Orang Pembawa 2 Truk Kratom Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 15 Oktober 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka  Raya - Tiga pembawa daun kratom sebanyak dua truk dari Kabupaten Kutai Kertanegara yang sempat diamankan di Polresta Palangka Raya akhirnya dibebaskan.

"Tidak ada dasar hukum sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap mereka," ujar Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonals Nata Putra, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurut Yonals, belum adanya undang-undang yang mengatur tentang daun ajaib tersebut tidak bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kalau tidak ada undang-undang yang mengatur kami mau lakukan penyelidikan dasarnya apa mas. Kan ngga bisa," ujar Yonals. 

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made saat dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika belum dimasukan. 

"Diundang-undang narkotika belum diatur meskipun uji lab hasilnya masuk kategori narkotika golongan 1," ujar I Made. 

Lanjutnya, mau lakukan penyelidikan dasarnya apa. Itu kan.

Sekedar informasi dua truck daun kratom yang dibawa oleh tiga orang yang berinisial As, Z dan A dari Kutai Kertanegara menuju Pontianak sempat dihentikan oleh petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya, Minggu 13 Oktober 2019. Daun yang mengandung narkotika tersebut rencananya akan diekspor ke luar negeri.  (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru