Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Nyambi Penjual Togel Dituntut Penjara 5 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Md yang merupakan seorang tukang parkir dituntut penjara lima bulan lantaran nyambi penjual togel atau kupon putih di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menuntut terdakwa kurungan lima bulan penjara karena berdasarkan saksi bukti - bukti yang dihadirkan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa dan penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Iman Santoso memberikan hak pembelaan kepada terdakwa, apakah mau menyampaikannnya dengan tertulis atau lisan.

Terdakwa Md membela dengan lisan. "Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya sebagai tulang punggung keluarga, saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya sangat menyesal," pintanya.

Majelis hakim mengigatkan agar terdakwa tidak mengulanginya lagi, sudah cukup menjadi tukang parkir itu halal.

Diinformasikan, terdakwa Md pada Juli 2019 telah diamankan pihak kepolisian lantaran menjual kupon putih atau togel di lokasi parkir Jalan Rangga Santrek Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 65.000, satu lembar kertas prediksi angka togel, satu lembar kertas nota catatan penjualan kupon putih (togel).

Dalam pengakuannya, terdakwa berjualan Kupon Putih sudah sekitar satu bulan dan penjualan kupon putih tersebut dilakukan pada setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu di mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 Wib sambil terdakwa melakukan aktivitas pekerjaan sehari-harinya sebagai Juru Parkir.

Tuntutan pidana lima bulan penjara terhadap terdakwa berdasarkan, dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru