Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Vonis Penggarap Lahan Sawit Tanpa Izin 1 Tahun Penjara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Oktober 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar sidang vonis terdahap terdakwa MPJ (53) yang menggarap lahan sawit tanpa izin di wilayah Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat. Dalam sidang putusan ini terdakwa MPJ divonis satu tahun penjara.

Pelaksanaan sidang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2019 ini diketuai Putu Endru Sonata didampingi hakim anggota Emna Aulia, dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Turut hadir jaksa penuntut umum Supriatson dan Wiwiek, Penasehat Hukum Parlin Bayu Hutabarat, serta terdakwa M Punding Jahari.

Hakim Ketua Endru menyampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli-ahli, surat-surat dan barang bukti, maka menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, yang mana menggarap lahan tanpa izin.

"Menjatuhkan putusan kurungan penjara selama satu tahun dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ucap Endru saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan alat berat jenis Excavator yang disewa terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, dan barang bukti surat-surat kepada terdakwa. 

Sementara itu, atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa M Punding Jahari melalui Penasehat Hukum Parlin Bayu Hutabarat menyatakan akan melakukan banding.

"Kita mengajukan banding, karena putusan tersebut tidak sesuai dan tetap harusnya ini administrasi bukan pidana," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa MPJ dituntut dengan penjara selama satu tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan. 

Dalam tuntutan JPU juga dijelaskan terdakwa MPJ dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ada berkerjasama dengan Saksi Timbul Sinaga yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Luas lahan perkebunan dikelola Punding bersama saksi tersebut terdiri dari penanaman seluas 278 hektare, pembibitan empat hektare, dan land clearing seluas 50 hektare. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru