Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ganjaran Penjara untuk Penganiaya Adik Ipar

  • Oleh Naco
  • 15 Oktober 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arif Rakhman diganjar hukuman selama enam bulan penjara akibat perbuatannya sebagai penganiaya adik iparnya, Purwansyah.

Sementara itu sidang lalu jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya selama enam bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

"Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Handil Sahari RT.002 RW.001 Desa Bagendang Hulu Kec Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar jam 14.00 Wib.

Berawal saat terdakwa berencana mau mengambil ponsel milik korban sebelumnya ada mengirim pesan via whatshapp kepada korban yang isinya meminta dikembalikan ponsel dengan ancamam akan membunuhnya.

Tidak lama kemudian terdakwa langsung mendatangi korban kerumahnya dan langsung memukul korban dibagian kepala sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong. 

Kemudian ia mengambil pisau kecil yang berada dipinggangnya kemudian mengejar korban yang lari hingga terjatuh dan langsung menikam korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban luka atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru