Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Larang Eks Bupati Seruyan ke Luar Negeri

  • Oleh Inilah.com
  • 15 Oktober 2019 - 14:56 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Lantaran terlibat kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK larang eks Bupati Seruyan dan Direktur PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) Tju Miming Aprilyanto pergi ke luar negeri.

Pelarangan lantaran keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (14/10/2019) malam.

Dalam kasus ini, Darwan diduga menerima suap senilai Rp 687,5 juta dari PT SKJ. Suap diberikan agar Darwan dapat memenangkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112,736 juta.

Uang itu dikirimkan PT SKJ kepada Darwan secara bertahap via transfer bank melalui anaknya. Akibat perbuatan Darwan, KPK menduga negara dirugikan Rp20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (INILAH.COM)

Berita Terbaru