Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Barang Berharga di Puskesmas Semanggang Dituntut 1,6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Oktober 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian di Puskesmas Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng, SR, dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.

Jaksa Widaha Sinulingga menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan dengan kurungan 1,6 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan," ujar Jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon keringanan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mengenai pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso mengaku akan mempertimbangkannya, dan memutuskan pada sidang berikutnya.

SR beraksi di Puskesmas Semanggang pada Januari 2019. Sebelum beraksi, terdakwa ditelpon Daniel Soi (berkas terpisah), diberitahukan bahwa di puskesmas tersebut ada sasaran empuk atau barang yang dapat dicuri.

Mendapat informasi itu, SR langsung menuju Puskesmas Semanggang dan masuk ke Ruang Inap Merpati. Melihat pemilik tas sedang tidur, dia lalu mengambilnya dan kabur.

Setelah itu, terdakwa mengambil isi tas berupa satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A7 warna hitam dan ang tunai sebesar Rp 13 kuta.

Terdakwa kemudian masuk lagi ke Ruangan Inap Nuri untuk mengambil 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam. Saat itu pemiliknya juga sedang tertidur, setelah itu terdakwa pergi.

Lalu ponsel OPPO itu dia serahkan ke Daniel Soi seebagai ganti hutang Rp 700 ribu. Sedangkan ponsel merek Samsung Galaxy A7 dia jual ke Abdul Hanan (DPO).

Berita Terbaru