Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Awalnya Membantah Melakukan Pencurian

  • Oleh Naco
  • 15 Oktober 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis pelaku pembunuhan, HC alias Hen (38) saat kepergok sedang berupaya membobol masjid sempat menyangkal tuduhan atas perbuatannya.

"Awalnya ia menyangkal, namun waktu itu saya anggap alibinya saja," kata saksi Niam saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa 15 Oktober 2019.

Bahkan saat itu residivis kasus pembunuhan itu tampak gugup dan menyerahkan terdakwa ke kantor polisi. Saat itu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.

"Karena waktu itu ayo kata saya ke kantor polisi saja, hingga kami serahkan ke polisi," ucap pria yang berprofesi sebagai guru tersebut.

Niam menerangkan perbuatan itu terjadi pada Minggu, 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di SMA Islam Terpadu Arafah, Jalan Setia Usaha Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat itu terdakwa menuju masjid di area sekolah itu mencongkel pintu jendela dengan menggunakan kunci T busi namun perbuatannya itu tidak berhasil.

"Bahkan jendela bekas congkelannya itu rusak," tegas Niam. 

Namun demikian menurut Niam saat barang berharga milik sekolah dan masjid saat di cek tidak ada yang hilang. Karena terdakwa belum dapat apa-apa keburu diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru