Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dosen dan Guru Kecamatan Dusun Selatan Bahas Inklusi Pajak di KP2KP Buntok

  • Oleh Uriutu
  • 15 Oktober 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sejumlah dosen dan guru se- Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan membahas inklusi pajak di Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Buntok, Selasa, 15 Oktober 2019.

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan, inklusi pajak KP2KP Buntok bersama guru dan dosen se-Kecamatan Dusun Selatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. 

Pentingnya pelaksanaan inklusi pajak adalah mewujudkan generasi emas yang cerdas dan sadar pajak. Adapun strategi dan program dalam inklusi pajak tersebut yakni integrasi materi kesadaran pajak melalui proses interaksi pendidik dalam kurikulum, perbukuan, pembelajaran dan kesiswaan/kemahasiswaan.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui tenaga pendidik, dalam hal ini guru dan dosen  dalam progress pendidikan,” kata Widanarko kepada Borneonews, Selasa, 15 Oktober 2019.

Apalagi, lanjut dia, postur anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20%, ini diharapkan dapat meningkatkan akses, distribusi dan kualitas pendidikan.

Ia menjelaskan, peran pajak yang dominan dalam struktur APBN/APBD kesemuanya bermuara untuk kemakmuran rakyat, namun harus diikuti dengan kesadaran pajak yang tinggi. 

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, salah satu dosen STIE Dahani Dahanai menyampaikan bahwa sesuai instruksi Kemenristek Dikti pihaknya telah dibuka mata kuliah perpajakan. 

Selain itu juga integrasi materi kesadaran pajak terdapat dalam perbukuan untuk mata kuliah/pelajaran umum. 

“Integrasi materi kesadaran pajak tersebut antara lain dalam pendidikan kewarganegaraan NPWP sebagai salah satu identitas warga negara dalam menjalankan kewajiban kenegaraan,” jelas dia.

Serta, sambung dia, kewajiban pajak merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh Warga Negara sebagai amanat konstitusi pasal 23A UUD 1945, membayar Pajak sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia. 

Berita Terbaru