Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Oktober 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MSD (27) pengangkut kayu Ulin ilegal dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

Terdakwa dibidik Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim dalam amar putusan yang dibacakan Selasa, 15 Oktober 2019.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 28 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Poros Parenggean-Sangai Km 11 Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah diamankan 256 keping ulin atau sekitar 8 meter kubik yang tersangka angkut dengan menggunakan truk nomor polisi DA 1668 HA.

Kepada petugas terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Hampalit, Kabupaten Katingan ini tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu itu sehingga ia diamankan. 

Dalam putusan hakim barang bukti kayu serta truk yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut dirampas untuk negara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru